Kedutaan Besar Federasi Rusia Berhasil Melindungi Harta Benda di Jalan Suryo Medan – Waspada Online

by -130 Views

Kedubes Rusia Sukses Ambil Alih Aset di Medan

MEDAN, Waspada.co.id – Kedutaan Besar Federasi Rusia di Jakarta, melalui Kuasa Hukumnya Altruist Lawyers, berhasil mengambil-alih atau mengosongkan satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 28/Anggrung atas nama Kedutaan Besar Federasi Rusia.

Bangunan yang terletak di Jalan Suryo No. 18, Anggrung, Medan Polonia (Aset Kedubes Rusia) berhasil dikosongkan pada tanggal 18 Juli 2024. Proses pengosongan atau pengambilalihan ini dilakukan setelah melalui upaya panjang sejak bulan Februari 2024.

“Setelah upaya musyawarah sebelumnya tidak membuahkan hasil, proses pengosongan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti kepala lingkungan, kelurahan, kecamatan, Badan Pertanahan Nasional Kota Medan, dan Kepolisian setempat,” kata Kuasa Hukum Kedutaan Federasi Rusia di Jakarta, Bobby C. Manurung SH MH, dalam keterangannya.

Bobby menjelaskan bahwa pengambilalihan ini dibantu oleh Polrestabes Medan dan dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Operasional Polisi Resor Kota Medan, Kompol Pardamean Hutahaean.

Proses pengosongan ini dilakukan karena adanya pihak berinisial SS yang telah tinggal lama di sana dan mengaku sebagai pemilik aset Kedubes Rusia. Mereka berhasil dikeluarkan dari aset tersebut saat proses pengambilalihan oleh kuasa hukumnya dan aparat Polrestabes Medan.

Bobby menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menertibkan penguasaan tanah yang tidak sah. Pihak Kedubes Rusia sebelumnya telah menugaskan SS untuk merawat aset tersebut, namun perjanjian tersebut telah berakhir pada tahun 1997.

Pihak Kedubes Rusia juga telah melakukan mediasi dan memberikan waktu yang cukup kepada SS untuk meninggalkan aset tersebut, namun SS tidak hadir dalam pertemuan dan mencari alasan untuk tidak meninggalkan aset tersebut.

Kepemilikan aset ini didukung oleh surat keterangan Kemenlu yang juga dikonfirmasi oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumut.

Pihak perwakilan BPNT Kota Medan juga memastikan bahwa tanah dan bangunan di Jalan Suryo No. 18 Medan merupakan milik Kedubes Rusia.

Meskipun mendapat intervensi, pihak yang mengaku sebagai kerabat dan kuasa hukum SS tidak dapat membuktikan bahwa SS adalah pemilik sah dari tanah dan bangunan tersebut.

Bobby berterima kasih kepada Polrestabes Medan dan pihak lain yang telah membantu dalam pengosongan aset Kedubes Rusia. Barang milik SS telah diamankan dan dipindahkan ke gudang sementara untuk diambil di kemudian hari.