Ubah Vonis Mati ‘Ratu Narkoba’ Menjadi Penjara Seumur Hidup oleh PT Medan – Waspada Online

by -250 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah hukuman mati terdakwa Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) menjadi penjara seumur hidup.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Medan, wanita yang dikenal sebagai Ratu Narkoba tersebut terbukti memiliki 52,5 kg sabu dan 323.822 butir pil ekstasi, serta dihukum mati.

Selain Nisa, Hakim Tinggi juga mengubah hukuman mati dua terdakwa lain yang merupakan rekanan dari Ratu Narkoba, yaitu Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29) dan Maimun alias Bang Mun (54), menjadi penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim PT Medan, Syamsul Bahri, menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan primer.

Meskipun pasal yang diterapkan sama dengan vonis PN Medan sebelumnya, PT Medan tidak setuju dengan hukuman mati yang diberikan oleh PN Medan kepada para terdakwa. Hakim Syamsul memutuskan untuk memberikan hukuman penjara seumur hidup dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Dalam kasus ini, tidak hanya 3 terdakwa yang disidangkan, tetapi terdapat 3 terdakwa lainnya, yaitu Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33), Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), dan Mustafa alias Pak Muis (55).

Kasus yang menjerat ketiga terdakwa tersebut masih berlanjut di tingkat banding dan PT Medan belum mengeluarkan putusan terhadap mereka. Sebelumnya, PN Medan telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mereka. (wol/ryp/d1)

Editor AGUS UTAMA