Pemko Medan Membuat Gertakan, Mall Centre Point Harus Segera Membayar Tunggakan Pajak – Waspada Online

by -269 Views

MEDAN, Waspada.co.id – ‘Gertakan’ Pemko Medan yang akan membongkar Mall Centre Point dengan menurunkan alat berat dan Satpol PP jika PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) tak kunjung melunasi tunggakan pajak hingga 26 Juli 2024 mendapat respon perusahaan yang bersangkutan.

Diketahui, berkas permohonan pembayaran tunggakan pajak PT ACK sudah masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Selasa 23 Juli 2024 lalu.

“Masuk berkasnya semalam dan sudah kita approve. Kemungkinan pembayarannya dilakukan hari ini atau paling lambat besok (Kamis) pagi,” ungkap Sekretaris Bapenda Kota Medan, Ody Batubara, Rabu (24/7).

Dijelaskan Ody, jika surat permohonan masuk biasanya akan langsung dilakukan pembayaran. Sebab, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ada masa waktunya, yakni 30 hari.

“Jika tidak segera dilakukan pembayaran, maka waktunya akan habis. Karena pembayaran pertama kan di akhir Juni, makanya untuk pembayaran kedua tentu sampai akhir Juli. Namun kemarin kan pak wali memberi waktu hanya sampai 26 Juli, saya rasa pembayarannya akan dipercepat,” jelasnya.

Dikatakan Ody, pembayaran kedua nantinya juga tidak bisa dicicil, melainkan secara lunas sesuai tunggakan yang ada di Bapenda.

“Total di kita (Bapenda) sekitar Rp104 miliar lagi dan BPHTB memang tidak bisa dicicil. Kalau memang terjadi pembayaran tentu akan langsung lunas. Bisa jadi pembayarannya sore ini atau nanti malam,” katanya.

Dengan adanya pembayaran nanti, Ody pun menyebut bahwa pembongkaran Mall Centre Point akan dibatalkan.

“Jika memang sudah dibayar tidak mungkin kita bongkar. Makanya kita lihat dulu apakah menang benar-benar dilakukan pembayaran. Yang jelas surat permohonan pembayarannya sudah masuk ke kita, biasanya akan langsung ada pembayaran,” tandasnya. (wol/mrz/d1)

Editor AGUS UTAMA