Pembatalan Pembongkaran Tunggakan Pajak Mall Centre Point – Dilaporkan oleh Waspada Online

by -261 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Batas waktu yang diberikan Pemerintah Kota Medan paling lama 26 Juli 2024 agar PT Arga Citra Kharisma (ACK) melunasi tunggakan pajak mereka harus diselesaikan sebelum batas waktu tersebut habis.

Hari sebelumnya atau tepatnya Kamis 25 Juli 2024, pengelola Mall Centre Point langsung melunasi tunggakan mereka ke Pemerintah Kota Medan.

“Sudah dibayar, ini baru masuk dananya dari Centre Point,” ungkap Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Ody Batubara, Kamis (25/7).

Dengan pembayaran tunggakan ini, Ody memastikan bahwa mal yang berlokasi di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, tidak akan dirobohkan.

“Iya benar, tidak jadi dibongkar. Uangnya juga sudah masuk ke rekening Pemerintah Kota Medan sebesar Rp104 miliar,” jelasnya.

Mall Centre Point telah menunggak pajak ke Pemerintah Kota Medan sejak tahun 2011. Besar tunggakan pajak tersebut mencapai lebih dari Rp250 miliar.

Walikota sebelumnya, tunggakan pajak PT ACK terkesan terbengkalai. Namun, di era Walikota Medan Bobby Nasution, Pemerintah Kota Medan terus mengejar tunggakan tersebut.

Telah dicatat, sudah tiga kali Bobby Nasution memberikan ultimatum kepada PT ACK sebagai pengelola Mall Centre Point sebelum akhirnya melunasi semua tunggakan pajaknya. (wol/mrz/d1)

Editor: AGUS UTAMA