Mantan Kadis BMBK Sumut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penyempurnaan Ruas Jalan di Kabupaten Toba – Berita Waspada Online

by -386 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba TA. 2021.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah BP selaku kuasa anggaran dan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, AJT selaku Direktur PT. EPP, dan RMS selaku Kuasa Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut telah melaksanakan pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

“Sumber dana untuk proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba TA. 2021 berasal dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021,” ujar Yos saat dihubungi oleh Waspada Online, Selasa (22/7).

Yos mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan lapangan, ditemukan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dari temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang dilakukan lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp5.131.579.048,27.

“Pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Yos.

Selanjutnya, menurut Yos, alasan penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan mempercepat proses penyidikan.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai tanggal 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ucap Yos.

“Sementara itu, tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” tambah Yos. (wol/ryp/d1)

Editor: AGUS UTAMA