Jadwal Ulang Pemanggilan Mantan Bupati Batubara Tersangka Dugaan Suap PPPK oleh Polda Sumut – Waspada Online

by -53 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut berencana untuk memanggil kembali mantan Bupati Batubara, Zahir, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PPPK di Pemkab Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya penyidik telah memeriksa Zahir pada Minggu pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PPPK.

Namun demikian, mantan Bupati Batubara periode 2018-2024 tersebut tidak menghadiri panggilan polisi sebagai tersangka. Oleh karena itu, penyidik menjadwalkan kembali pemanggilan Zahir pada tanggal 25 Juli 2024 mendatang.

Hadi menjelaskan bahwa Zahir, setelah ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan oleh penyidik. Namun, ini tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Batubara tersebut.

“Tentu penyidik memiliki pertimbangan dalam proses penahanan terhadap tersangka. Kita akan melihat proses yang akan dilakukan,” kata mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Sebelumnya, berkas perkara lima tersangka dalam kasus dugaan suap PPPK Kabupaten Batubara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Kelima tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa termasuk Faisal, adik kandung dari mantan Bupati Batubara.

Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Batubara berinisial D, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara berinisial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Batubara berinisial DT, dan Kabid Ketenagaan Pemkab Batubara berinisial RZ. (wol/lvz/d2)

Editor: AGUS UTAMA