Di depan Kapolsek Arjasa, AKP Kusmiani, penjual membuat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan data KTP yang diberikan oleh warga saat membeli minyak goreng murah. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Polsek Arjasa menindaklanjuti laporan warga terkait penjualan minyak goreng (migor) murah yang dilakukan oleh sekelompok orang di wilayah Desa/Kecamatan Arjasa, Situbondo. Sebab, penjual meminta data e-KTP dan mengambil foto wajah pembeli, mirip syarat pengajuan pinjam online (pinjol).
Setelah mendapat laporan adanya kegiatan penjualan migor murah seharga Rp 5.000 untuk kemasan 700 ml, akhirnya Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani memanggil kelompok orang yang menjual migor murah tersebut.
Pada Kamis, 18 Juli 2024 siang, Kusmiani, bersama Kepala Desa Arjasa Abu Zairi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda desa, dan Fathori, penanggung jawab penjualan migor, menggelar pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak penjual migor meminta maaf karena tim penjual tidak menjelaskan secara rinci tentang proses dan mekanisme penjualan migor menggunakan foto KTP dan wajah pembeli.
Kemudian, pihak penjual menghapus data KTP pembeli dan tidak meminta kembali migor yang sudah dibeli. Mereka juga membuat pernyataan bahwa jika menyalahgunakan data KTP, mereka siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kusmiani mengatakan bahwa permasalahan penjualan migor murah yang meresahkan warga sudah diselesaikan. Pihak penjual sudah menghapus semua data KTP dan foto warga yang membeli migor dihadiri oleh Kepala Desa Arjasa dan perwakilan warga.
Menurutnya, ada tiga orang yang menjual migor murah, yaitu Mulyadi (50), Kholil (31), dan Ariyanto (55). Ketiganya merupakan warga Bondowoso, dan penanggung jawabnya adalah Fathori.
“Terkait permasalahan pembelian migor murah ini sudah selesai, semua data KTP dan foto sudah dihapus. Sementara migor tetap diberikan kepada warga,” jelas Kusmiani, Senin (22/7/2024).
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor rekening pribadi ke pihak lain. Ini termasuk ketika diminta swafoto dengan KTP, karena rawan terjadi penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Apalagi kalau sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya. Apabila ada hal yang mencurigakan, bisa langsung melapor ke polres, polsek, atau call center 110,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Syamsuri
Editor: Mahrus Sholih