Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep Juhari. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, SUMENEP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, akan menjadwalkan ulang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keris yang sebelumnya tertunda.
Sebagaimana diketahui, pembahasan Raperda Keris seharusnya dilakukan pada tahun 2023, namun hingga tahun 2024 belum dilaksanakan.
Peraturan Daerah tentang keris merupakan hal yang penting untuk diselesaikan dengan segera. Dengan demikian, julukan Kota Keris yang diberikan kepada Kabupaten Sumenep akan memiliki payung hukum yang sah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep, Juhari akhirnya mengungkapkan alasan mandeknya pembahasan Raperda Keris.
Menurutnya, hal ini disebabkan karena naskah akademik Raperda Keris belum rampung saat masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
“Sehingga pembahasannya tertunda pada tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa naskah akademik Perda Keris baru diterima oleh sekretariat DPRD Sumenep pada tahun 2024. Namun, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumenep belum menjadwalkan ulang pembahasannya hingga saat ini.
Mungkin, pembahasan akan dilakukan pada akhir tahun 2024 atau bersama dengan anggota DPRD Sumenep yang baru.
Sebab, saat ini DPRD Sumenep masih fokus pada pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Sumenep 2025.
“Ya, mungkin akhir tahun ini atau dibahas bersama anggota DPRD yang baru nanti,” tambahnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Mahrus Sholih |