Tim Kejati Jatim melakukan Geledah di PT. INKA Madiun terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan Proyek Congo

by -129 Views

Prabasonta
18 Juli 2024 | 19:07 Dibaca 842 kali

Berita

PT. INKA Madiun. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, MADIUN- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menggeledah PT. Industri Kereta Api Indonesia (INKA) di jalan Yos Sudarso, Kota Madiun Jawa Timur, Selasa 16 Juli 2024.

Pengeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim NP. 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.

Pengeledahan ini terkait dugaan  tindak pidana korupsi pembiayaan PT. INKA terhadap Joint Venture The Sandy Group Infrastruktur, untuk rencana proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200 MG di Kinshasa Democratic Republic of Congo.

Humas PT INKA Madiun belum memberikan keterangan apapun terkait pengeledahan tersebut. Hanya meminta para pewarta menunggu jawaban resmi. “Karena masih belum ada arahan dari pimpinan,” balas Aisiyah Winanti, Humas PT INKA di grup WhatsApp INKA Madiun.

Sejauh ini, penyidik Kejati Jatim sudah memeriksa 18 orang saksi, termasuk pihak INKA, afiliasinya, JV TSG infrastruktur dan pihak terkait lainnya.

PT. INKA diduga merugikan keuangan negara dengan memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastruktur tanpa jaminan.

“Anak perusahaan PT. INKA IMST bersama dengan TSG utama diduga bekerja sama dengan perusahaan fasilitator. Dengan membentuk perusahaan patungan di Singapura bersama dengan JV TSG IF dengan tujuan sebagai penyediaan listrik,” terang Wisnu perwakilan Kejati Jatim.

Pewarta : Ery Pramudya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta
Editor : Mahrus Sholih