Polisi Resort Kota Sidoarjo Meringkus Penyelundup dan Pengirim Narkoba di Beberapa Daerah

by -153 Views

Kepolisian Resor Kota Sidoarjo berhasil menangkap sembilan orang yang terlibat dalam peredaran dan pengantaran narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah AM (53), CA (32), AY (44), S (45), R (43), HS (40), Z (29), EPP (32), dan AA. Barang bukti yang disita mencakup 276 gram sabu-sabu, 187 pil ekstasi, dan 60 gram ganja.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, menyatakan bahwa para pelaku menggunakan WhatsApp untuk berkomunikasi dengan pelanggan. Mereka bertindak sebagai kurir narkoba dengan durasi bervariasi, ada yang lebih dari satu tahun dan ada yang kurang dari satu tahun. Narkoba tersebut diperoleh dari Bos B alias H, Mr M, dan Mr Y yang saat ini masih buron.

Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi di Sidoarjo berdasarkan informasi dari masyarakat. Total penjualan narkoba yang berhasil diamankan diperkirakan mendekati Rp 1 miliar. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara antara lima hingga dua belas tahun.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Rudy Prabowo, mengungkapkan bahwa setiap kali berhasil mengedarkan satu ons sabu, para pelaku mendapat imbalan Rp 5 juta. Aksi ini diduga dikendalikan oleh jaringan pengedar dalam lapas. Para pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan perbuatannya. Kontributor berita ini adalah Amrizal Zulkarnain, dan diedit oleh Mahrus Sholih.