Hotel-hotel Tersangka Melanggar Izin Peruntukan Menurut Hasil Sidak Komisi IV DPRD – Waspada Online

by -71 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Untuk mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan, Komisi IV DPRD Medan melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan yang melanggar izin, pada hari Senin (15/7).

Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik, didampingi oleh Anggota Komisi Paul Mei Anton Simanjuntak, Antonius D Tumanggor, David Roni Ganda Sinaga, dan Edwin Sugesti Nasution.

Turut hadir juga perwakilan dari OPD Pemko Medan seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, kecamatan, dan kelurahan setempat.

Pada setiap kesempatan, Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada pemilik bangunan agar mematuhi aturan yang berlaku.

Beliau juga mendorong kepada pihak Pemko Medan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemilik bangunan yang melanggar ketentuan.

Salah satu bangunan yang disidak adalah Hotel Grand Central di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru. Pihak manajemen hotel tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen yang diminta oleh dewan.

Komisi IV juga melakukan inspeksi ke Cordex Hotel di Marelan yang dituduh melanggar aturan karena bangunan ruko yang awalnya berubah fungsi menjadi Hotel. Haris Damanik meminta kepada pihak Pemko Medan untuk merevisi izin yang diberikan.

Selain itu, Komisi IV juga mengunjungi pembangunan gedung sekolah Yayasan Pendidikan Islam Ad Durah di Medan Marelan. Yayasan tersebut dituduh melakukan pelanggaran dengan mendirikan bangunan tanpa izin yang ditolak oleh Pemko Medan karena daerah tersebut bukan merupakan kawasan pendidikan.

Terakhir, rombongan melakukan kunjungan ke bangunan 12 unit rumah kos-kosan yang dibangun tanpa izin di Jalan Jati III simpang Jalan Menteng Raya III. Haris Kelana Damanik bersama anggota dan tim dari Pemko Medan memberikan pemahaman agar izin diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (wol/mrz/d2)
Editor: AGUS UTAMA