Rumah Wartawan Dibakar karena Korupsi IPAL, Jukir Liar Ditangkap – Berita Terbaru di Waspada Online

by -57 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (LHK Sumut), Binsar Situmorang, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/7).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nani Sukmawati menyatakan bahwa Binsar bersama dengan Dumaris Simbolon, dan Franky Panggabean sebagai rekanan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan tahun 2020.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Polda Sumut bersama Polres Karo berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah seorang wartawan yang menewaskan empat orang di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap dua orang pelaku.

Selain itu, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Barat juga berhasil mengamankan 10 jukir liar yang meresahkan masyarakat di sekitar Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat. Mereka berhasil menyita barang bukti uang tunai ratusan ribu dari para pelaku.

(wol/ryp/d1)