Pemuda Probolinggo Rugi Jualan Bawang, Sambil Edarkan Pil Koplo

by -177 Views
Berita
Sering Rugi Jualan Bawang, Pemuda Probolinggo Nyambi Edarkan Pil Koplo

Ilustrasi kasus narkoba dan pil koplo. (Foto: Suara.com)

SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO – Kerap kali merugi seorang pemuda pengepul bawang merah berinisial J, warga Kabupaten Probolinggo sembari mengedarkan pil koplo.

Peredaran pil koplo yang dilakukan J akhirnya terendus polisi. Tersangka berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo setelah mendapat banyak laporan masyarakat atas maraknya transaksi jual beli pil Y (Yondi) di daerah itu.

“Kita berhasil ungkap kasus lagi terkait peredaran pil di Kota Probolinggo. Tersangka yang berhasil diamankan yaitu J (23) tahun, warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.” ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Selasa (9/7/24).

Zainullah menambahkan, berdasarkan laporan warga sering terjadi pesta miras sambil mengkonsumsi pil. Informasi itu lalu ditelusuri oleh jajaran Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan serta meringkus tersangka J pada Kamis malam (20/6/2024).

“Saat diamankan di sekitar Kelurahan Tisnonegaran, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Berhasil menemukan barang bukti 2.000 pil putih logo Y, yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor pelaku,” terangnya.

Disebut Zainullah, keseharian J bekerja sebagai pengepul bawang di Kecamatan Dringu. Karena kebutuhan ekonomi yang terus meningkat, J juga sambil menjadi pengedar pil Y.

“Jadi pengepul bawang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Jadi J ini mencari penghasilan tambahan dengan bekerja menjadi pengedar. Menurut tersangka jadi pengepul bawang seringkali mengalami kerugian.” ujar Zainullah.

Dalam aksinya, Tersangka J mengedarkan pil Y dengan sistem paket besar berisi 100 pil yang dipatok seharga Rp.110.000 per paket.

“J ini jarang mau menjual ecer, dia hanya menjual dengan paket per-100 pil. Dari segi konsumen kebanyakan dari para pemuda yang baru lulus sekolah dan belum bekerja. Hasil menjadi pengedar ini, J mendapatkan penghasilan bersih 300 ribu rupiah perseribu butir pil Y yang berhasil dia jual,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat UU Kesehatan pasal 435 atau pasal 436 ayat (2), ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor : Mahrus Sholih