ASN Diperbolehkan untuk Mengikuti Kampanye, Bos PT SSG Diadili dan Dituntut 3 Tahun Penjara, 6 Bacakada di Sumut Dianugerahi Rekomendasi dari PKS – Waspada Online

by -59 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam politik praktis untuk mendukung calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.

Menurutnya, ASN harus tetap netral. Namun, meskipun demikian, sebagai warga yang memiliki hak pilih, ASN masih boleh ikut dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024.

“Teman-teman ASN memiliki perbedaan dengan teman-teman TNI/Polri. Jika TNI/Polri tidak memiliki hak pilih, ASN memiliki hak pilih,” ujar Tito setelah Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024, di Regale Convention International Centre Medan, Selasa (9/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita menolak seluruh pembelaan dari terdakwa Jurianto alias Akhuan (39), pemilik PT Saudara Semesta Gemilang (SSG) yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan melalui giro kosong senilai Rp2,6 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana, bukan perdata atau wanprestasi.

DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan rekomendasi untuk mengusung 6 bakal calon kepala daerah di Sumatera Utara pada Pilkada serentak 2024.

Beberapa kabupaten/kota yang sudah mendapat rekomendasi dukungan dari PKS antara lain Pilkada Sibolga untuk Ahmad Syukri Nazri Penarik, Pilkada Labuhanbatu Selatan (Labusel) untuk Ari Wibowo, dan Pilkada Labuhanbatu untuk dr. Maya Hasmita. Maya adalah istri dari Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, yang sebelumnya terlibat dalam kasus OTT KPK.

(wol/man/d2)