Pihak Pengelola Jatiwangi Tuban Bertemu Keluarga Dua Anak TK Asal Rembang yang Tewas Tenggelam, Mengajak untuk Berdamai

by -309 Views

Irqam
05 Juli 2024 | 18:07 Dibaca 1.88k kali

Berita
Pengelola Jatiwangi Tuban Temui Keluarga Dua Bocah TK Asal Rembang yang Tewas Tenggelam, Ajak Berdamai

Pengelola Jatiwangi Park (baju hitam) menemui keluarga SAP yang meninggal karena tenggelam di kolam wisata air di Kecamatan Merakurak, Tuban tersebut. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, TUBAN – Pengelola Wisata Air Jatiwangi Park menemui keluarga dua bocah TK asal Rembang Jawa Tengah yang tewas tenggelam di kolam wisata yang berada Desa Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Jawa Timur tersebut.

Pihak pengelola wisata juga membujuk keluarga korban untuk menyelesaikan kasus tenggelamnya MHF (7) dan SAP (7) di kolam Jatiwangi Park pada 26 Juni 2024 lalu, secara kekeluargaan.

Kakak dari SAP, Didik Prasetyo mengaku, pengelola Jatiwangi Park didampingi pihak kepolisian menemui orang tuanya pada 27 Juni 2024, untuk mengajak berdamai.

“Tanggal 27 ke Rembang. Pihak wisata (pengelola Jatiwangi Park, Red) minta jalan kekeluargaan,” kata Didik, Jumat (4/07/2024).

Dalam upaya perdamaian tersebut, lanjut Didik, pengelola memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada keluarganya. Uang tersebut sebagai santunan atas meninggalnya SAP.

Setelah itu, keluarga korban diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa kejadian tewasnya SAP sebagai musibah dan tidak akan menuntut pengelola Jatiwangi Park ke jalur hukum.

“Pemilik wisata memberikan uang santunan Rp 60 juta untuk dua korban. Masing-masing keluarga korban diberi Rp 30 juta sebagai biaya ngaji dan aqiqah,” ungkapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto menegaskan, akan profesional dalam melakukan penyelidikan kasus tewasnya dua bocah TK asal Rembang tersebut.

Saat ini, pihaknya telah memeriksa sembilan orang dalam kasus ini. Mulai dari orangtua, guru, kepala sekolah, pegawai wisata dan pengelola wisata.

“Minggu depan insyaallah kita akan laksanakan gelar perkara,” terang Rianto.

Menurut Rianto, gelar perkara ini untuk melihat ada tidak unsur pidana dalam kasus tewasnya MHF dan SAP. “Apakah nanti ada unsur kelalaian yang mengarah ke pidana kita lihat setelah gelar perkara,” tandasnya.

Sementara itu, hingga saat ini pihak pengelola dalam hal ini juga pemilik Wisata Air Jatiwangi Park belum bisa dikonfirmasi terkait upaya perdamain dengan keluarga dua bocah TK yang tewas tenggelam.

Untuk diketahui, peristiwa tragis dialami dua bocah TK itu bermula saat keduanya bersama rombongan 39 orang dari sekolah taman kanak-kanak (TK) di Kragan liburan ke Wisata Air Jatiwangi Park pada 26 Juni 2024 lalu.

Tiba lokasi wisata sekitar pukul 08.00 WIB, tanpa sepengetahuan orang tua dan pengelola wisata, dua bocah itu langsung berenang di kolam renang dewasa 1,5 meter.

Nahas, sekitar pukul 08.30 WIB dua bocah TK tersebut ditemukan pengelola wisata sudah mengapung di dalam kolam. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih