Bangunan Ponpes Al Mahdiy di Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Hidayatullah Fuad Basyaiban, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mahdiy di Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap polisi.
Ia diduga terlibat dalam tindak asusila. Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mako Polresta Sidoarjo, sejak Rabu 26 Juni, usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pimpinan ponpes berinisial HFB sudah dilakukan penahanan.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Agus saat dikonfirmasi pada Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, pihak kepolisian sedang melakukan proses pemberkasan yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 60a atau 60b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
Editor | : Mahrus Sholih |