Pemilik Toko Kelontong di Situbondo Memaafkan Dua Santri yang Mencuri Susu di Warungnya

by -48 Views

Polres Situbondo menerapkan keadilan restoratif bagi dua pelaku pencurian di bawah umur, dengan surat pernyataan dari pelaku didampingi keluarga dan dihadiri korban. Kapolsek Panji, Polres Situbondo, menerapkan penanganan keadilan restoratif kepada dua pelaku pencurian susu di warung Dusun Barat, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Kapolsek Panji AKP Nanang Priyambodo mengatakan bahwa dua pelaku diamankan setelah mencuri susu dan barang lainnya di warung. Mereka berhasil diamankan setelah melompat keluar jendela warung dan berusaha melarikan diri. Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa susu, usus goreng, dan uang tunai. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 118 ribu.

Kedua pelaku mengaku sebagai santri di salah satu pondok pesantren dan mencuri karena kekurangan uang bulanan. Setelah kedua belah pihak bertemu, polisi memutuskan untuk menyelesaikan kasus dengan keadilan restoratif karena korban tidak ingin melanjutkan proses hukum.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa proses keadilan restoratif dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada. Pembicaraan musyawarah dilakukan antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya hingga tercapai kesepakatan. Kasus ini diselesaikan dengan surat pernyataan dari pelaku, keluarga, dan korban.

Dengan kesepakatan yang sudah terjadi, kasus pencurian susu tersebut diselesaikan dengan keadilan restoratif, di mana pelaku mendapat maaf dari korban. Sindikasi ini diunggah oleh Syamsuri pada 4 Juli 2024 pukul 12:07 dan telah dibaca sebanyak 11 kali.