Seorang oknum guru SMPN di Sidoarjo berinisial AM (29), akhirnya ditangkap polisi atas dugaan pencabulan. AM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu 29 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, mengatakan bahwa AM, seorang tenaga pendidik, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, setelah serangkaian penyidikan dan gelar perkara, polisi menemukan lebih dari dua alat bukti. “Sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, statusnya kita naikkan jadi tersangka,” ujar Agus.
Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik mengajukan penahanan terhadap AM, yang kini mendekam di Polresta Sidoarjo selama 20 hari sejak Sabtu 29 Juni 2024 lalu.
Tersangka dijerat Pasal 82 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
*Pewarta: Amrizal Zulkarnain
*Editor: Mahrus Sholih
Sumber: SUARA INDONESIA
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA