MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut akan segera menyerahkan lima tersangka yang diduga memberikan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer di Kabupaten Batubara kepada jaksa.
“Berkas perkara terhadap lima tersangka telah dinyatakan lengkap P21. Selanjutnya, penyidik polisi akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (3/7).
Hadi menjelaskan bahwa penyidik mendapatkan surat pernyataan berkas lengkap atau P21 setelah dilakukan penelitian oleh Kejatisu. Polda Sumut sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya adalah inisial F, adik dari mantan Bupati Batubara.
Penyelidikan kasus ini dimulai setelah adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut. Setelah menerima dumas tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Batubara.
“Hasil gelar perkara menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam proses seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batubara tahun anggaran 2023,” jelasnya.
Sebelum Faizal, ada tiga pejabat di Dinas Pendidikan Batu Bara yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik DT, dan seorang Kabid di Disdik Batubara. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA