Polda Sumut akan Segera Limpahkan 5 Tersangka Kasus Suap PPPK, Pencuri Besi Akan Dituntut 3 Tahun Penjara, Pejabat Sementara Gubsu Mengajak Untuk Menggunakan Produk Lokal – Berita dari Waspada Online

by -207 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut segera akan menyerahkan lima tersangka yang diduga memberi suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer di Kabupaten Batubara kepada jaksa.

“Ya, berkas perkara terhadap lima tersangka sudah dinyatakan lengkap P21. Selanjutnya, penyidik polisi akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke JPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (3/7).

Hadi menjelaskan bahwa penyidik menerima surat pernyataan berkas lengkap atau P21 setelah dilakukan penelitian oleh Kejatisu. Dalam kasus ini, Polda Sumut sudah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya salah satunya adalah inisial F adik dari mantan Bupati Batubara.

Terdakwa Ari Nainggolan, warga Gaharu IX, dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti mencuri besi di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut, Rabu (3/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri Ramadhani Lubis menyatakan bahwa perbuatan pria berusia 50 tahun itu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana mengenai pencurian dalam keadaan yang memberatkan.

“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas jaksa.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Agus Fatoni mengajak masyarakat, khususnya Sumatera Utara (Sumut), untuk menggunakan produk lokal guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini disampaikan Fatoni dalam acara Pagelaran Karya Kreatif Sumatera Utara (KKSU) 2024 di Istana Maimun, Medan, Rabu (3/7).

“Saya sangat senang dengan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, terutama UMKM, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Fatoni.