Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dicopot oleh DKPP karena Terseret Kasus Asusila – Waspada Online

by -211 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

DKPP juga meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Selain itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP.

Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait dengan dugaan tindak asusila.

Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Oleh karena itu, pihak korban menganggap bahwa Hasyim telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Selain itu, kuasa hukum pengadu juga menyebut adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim untuk kepentingan pribadinya.

Dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila bukanlah yang pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy’ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Sebelumnya, Hasyim juga pernah dilaporkan ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas, terkait dugaan pelecehan seksual.

Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual dalam kasus tersebut, Hasyim tetap diberi sanksi karena terlibat dalam ziarah bersama Wanita Emas ke Yogyakarta.

Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan hukuman peringatan keras terakhir kepada Hasyim dalam kasus Wanita Emas. (wol/inilah/man/d2)