Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan terhadap pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang mengatakan bahwa terdapat masalah institusi antara kejaksaan, kepolisian, dan KPK terkait koordinasi yang masih mengutamakan ego sektoral.
Tanggapan ini diberikan agar pernyataan tersebut tidak menimbulkan polemik dan tidak disalahartikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kejagung juga menanggapi pernyataan yang menyebut bahwa kejaksaan akan menutup pintu koordinasi dan supervisi jika ada jaksa yang ditangkap oleh KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harly Siregar, menyarankan agar Wakil Ketua KPK melihat fakta di lapangan sebelum menyampaikan pernyataan agar pernyataan yang diberikan lebih valid. Harly menegaskan bahwa hubungan antara Kejaksaan dan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, serta kewenangan KPK lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menutup pintu koordinasi dan supervisi.
Harly juga menyatakan bahwa Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya dengan menyediakan tenaga jaksa yang handal untuk diperbantukan di KPK. Kejaksaan juga terbuka dan mendukung KPK dalam fungsi koordinasi dan supervisi terutama di daerah-daerah.
Harly menekankan bahwa jika KPK menganggap ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya hal tersebut dijelaskan secara detail terkait kejadian di daerah mana dan mengenai masalah apa agar semua dapat dipertanggungjawabkan. Kejaksaan juga memberi dukungan terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugasnya di daerah dan memberikan support seperti penggunaan mobil tahanan, pengamanan, dan dukungan bagi jaksa yang sedang berperkara.
Artikel ini dikutip dari SUARA INDONESIA, dengan pewarta Yudha Pratama dan editor Mahrus Sholih.