MEDAN, Waspada.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kasus ini berdasarkan aduan nomor 103-PKE-DKPP/V/2024 yang dilaporkan oleh seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat bernama Ilham Mendrofa, yang diwakili oleh Khairul Anom.
Sidang berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, pada Senin (1/7). Ada delapan pihak teradu dalam kasus ini.
Tiga teradu pertama adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu Maruli Sitorus, Juskanri Sihaholo, dan Supriadi.
Sementara lima teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara, yaitu Adi Susanto, M. Yusuf, Bambang Desriadi, James Ambarita, dan Darwin.
Dalam pokok aduan, Teradu I hingga Teradu III diduga menyarankan Pengadu untuk mencabut laporan terkait dugaan penggelembungan suara kepada Caleg DPR RI dari Partai Demokrat bernama Sabam Sinaga pada Pemilu 2024.
Alasan saran tersebut adalah untuk menghindari kegaduhan dan konsekuensi hukum bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sementara Teradu IV hingga Teradu VIII diduga melakukan penggelembungan suara dan berusaha mempengaruhi tim sukses Pengadu agar tidak melanjutkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA