Jakarta, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak, menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman penjara selama 12 tahun. SYL juga dihadapkan pada tuntutan pembayaran denda dan uang pengganti.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (28/6/2024). JPU menilai bahwa SYL selama ini cenderung berbelit-belit dan tidak bersikap jujur selama persidangan berlangsung.
“Menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider hukuman penjara selama enam bulan,” kata Meyer dalam sidang tersebut.
SYL juga dituntut oleh JPU KPK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam kasus ini.
Jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa KPK dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan.
Meyer yakin bahwa SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Meyer juga mengungkapkan bahwa SYL telah menggunakan puluhan miliar rupiah selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Uang tersebut termasuk penggunaan Rp 1,9 miliar untuk kepentingan istri dan keluarganya. Meyer juga menyebutkan penggunaan uang tersebut untuk keperluan keluarga SYL dan cucu dari mantan Mentan tersebut.
Total uang Kementan yang digunakan oleh SYL untuk keperluan keluarganya mencapai Rp 1.931.236.746. (wol/republika/eko/d2)