MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut telah mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus test drive.
Direktur Reskrim Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, mengatakan bahwa ada tujuh laporan polisi yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, baik di Polrestabes Medan, Polsek Medan Sunggal, maupun Polsek Patumbak.
Pelaku menggunakan modus dengan melihat iklan jual beli sepeda motor di media online, kemudian mendatangi pemiliknya. Mereka ditangkap di Kabupaten Labuhanbatu dan Kota Medan.
“Ketika bertemu dengan pemilik sepeda motor, pelaku berpura-pura melakukan test drive, dan kemudian langsung membawa kabur motor korban,” ujar Bayu pada Jumat (28/6).
Bayu menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AJ dan KR. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.
“Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi antara bulan Mei hingga Juni 2024. Dari tangan pelaku berhasil diamankan tujuh unit sepeda motor berbagai jenis,” tambahnya.
Selain sepeda motor korban, polisi juga berhasil mengamankan dua unit handphone milik pelaku, CCTV, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya beberapa waktu lalu. (wol/lvz/d2)
Editor: AGUS UTAMA