Kepala SMAN 8 Medan Menolak Instruksi dari Kadisdik Sumut – Waspada Online

by -257 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba menolak instruksi yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk meninjau kembali keputusan terhadap siswinya, berinisial MS yang tidak naik kelas.

Dalam surat yang dikirimkan Rosmaida kepada Kadisdik Sumut dengan nomor surat: 420/337/SMAN 8/2024, hal: Peninjauan Kembali, yang ditandatangani langsung oleh Rosmaida Asianna Purba pada tanggal 26 Juni 2024.

“SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dilaksanakan,” tulisnya dalam surat tersebut.

Rosmaida menolak instruksi dari Kadisdik Sumut berdasarkan keputusan tentang tidak naik kelas siswi MS berdasarkan Rapat Dewan Guru pada tanggal 20 Juni 2024.

Oleh karena itu, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) butir (e) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa kenaikan kelas ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2013, kehadiran siswa/i dalam satu tahun ajaran harus minimal 90 persen. Namun, ketidakhadiran siswi MS sudah melebihi 10 persen.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis menyatakan bahwa Disdik menemukan kelalaian dalam keputusan Rosmaida dan SMAN 8 Medan terkait siswi MSF yang tidak naik kelas.

Haris menegaskan bahwa Rosmaida tidak mengikuti arahan Disdik Sumut untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Disdik Sumut akan terus mengungkap fakta-fakta baru terkait kelalaian Rosmaida dan SMAN 8 Medan.

Peninjauan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan keputusan selanjutnya.