PT Waskita Karya Terlibat Proyek Senilai Rp2,7 Triliun Dimasukkan ke ‘Daftar Hitam’ – Waspada Online

by -276 Views

Medan, Waspada.co.id – PT Waskita Karya, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, masuk dalam daftar hitam.

Sanksi daftar hitam ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Kementerian ESDM dalam Surat Keputusan No: 72.K/KU.01/KPA/2024.

Dari situs web inaproc.id LKPP RI, Rabu (26/6), sanksi daftar hitam bagi Waskita Karya berlaku selama 1 tahun, mulai dari 28 Mei 2024 hingga 28 Mei 2025.

Waskita Karya dinyatakan melanggar prinsip pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g.

Isinya adalah “Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa”.

Diketahui bahwa Waskita Karya bersama dengan 2 perusahaan konstruksi lainnya (KSO) terlibat dalam proyek strategis infrastruktur di Sumatera Utara dengan nilai kontrak Rp2,7 triliun.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumut, Rita Tavip Megawati, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui sanksi daftar hitam yang diberikan kepada Waskita Karya.

Saat ditanyakan mengenai alasan mengapa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum memberikan sanksi yang sama kepada Waskita Karya meskipun kontraknya sudah diputus, Rita menjelaskan bahwa sebelum memberikan sanksi daftar hitam, harus ada data yang lengkap.

Sekretaris Sekretariat Bersama Asosiasi Terakreditasi Sumatera Utara, Ir. Rikson Sibuea ST, mendukung langkah tegas pemerintah terhadap perusahaan konstruksi yang melanggar aturan.

Rikson menjelaskan bahwa sanksi daftar hitam berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 adalah larangan bagi peserta pemilihan/penyedia untuk mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam jangka waktu tertentu.

Sehingga perusahaan konstruksi yang terkena sanksi daftar hitam dilarang mengikuti pengadaan barang/jasa selama periode tertentu di seluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah, termasuk di Sumatera Utara. (wol/man)

Editor: AGUS UTAMA