MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut sedang memproses laporan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi yang dilakukan oknum Kepala SMA Negeri 8 Medan.
“Laporannya sudah kita terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (24/6).
Dia menjelaskan bahwa dalam penanganan dugaan tersebut, penyidik akan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Nanti kita lihat proses penyelidikannya yang sedang berlangsung saat ini. Tentu saja penyidik juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.
Hadi meminta semua pihak untuk melihat kasus ini secara jeli dan positif, mengingat pentingnya proses belajar dan mengajar di sekolah tersebut.
“Kita akan menilai masalah ini dengan jernih dan juga tidak ingin menghambat proses belajar mengajar,” ungkapnya sambil menjelaskan bahwa penyidik telah mengundang para pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk klarifikasi.
“Proses sedang berjalan, klarifikasi juga sudah dilakukan. Bukan pemeriksaan, tetapi kita mengundang untuk klarifikasi,” terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Orang tua siswa telah melaporkan Kepala SMAN 8 Medan, RAP, ke Polda Sumut atas dugaan praktek pungli dan korupsi.
“Setiap bulan saya harus membayar Rp150 ribu, banyak sekali praktek dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala sekolah berkedok pungli. Karena saya tidak mau berdamai dengannya, anak saya dipindahkan ke kelas lain dengan alasan yang tidak masuk akal karena masalah absen,” ungkapnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA