Biddokkes Polda Sumut melakukan autopsi jasad korban ZA Nasution di pemakaman muslim Aek Horsik, Tapteng, Sumut. (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, TAPTENG – Biddokkes Polda Sumut melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Zainal Arifin Nasution (26), tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi yang meninggal di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban, melibatkan instalasi kedokteran forensik RS Bhayangkara TK II Medan, Polres Metro Bekasi, dan Polres Tapteng, di TPU Dusun Muslim 2 Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Minggu (23/6/2024).
Dipimpin oleh dr. Ismu Rijal dari RS Bhayangkara TK II Medan, proses autopsi dilakukan di samping makam korban. Penggalian makam dimulai pukul 14.15 WIB. Selanjutnya proses autopsi dilakukan hingga pukul 17.25 WIB.
Kasubnit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Fernandes Manik menyatakan bahwa ekshumasi dilakukan untuk mendalami penyebab kematian korban. Pembongkaran makam juga dilakukan atas permintaan keluarga yang disampaikan melalui penasihat hukum.
“Ekshumasi dilakukan atas permintaan pihak keluarga dan untuk mengetahui penyebab kematian,” ujar Fernandes Manik setelah pelaksanaan ekshumasi.
Polisi juga telah memeriksa saksi, yaitu Betty Meyliana Sitorus, yang merupakan bibi korban yang pertama kali dikabari tentang kematian ZA Nasution di Lapas Bulak Kapal Bekasi.
Terkait hasil autopsi, Fernandes tidak banyak memberikan komentar. Ia hanya mengatakan bahwa hasilnya akan disampaikan kepada penasihat hukum. “Hasilnya akan kami sampaikan kepada penasihat hukum,” tutupnya.
Sahnan Nasution, orang tua korban, menyatakan bahwa dengan dilakukannya autopsi ini, pihak keluarga berharap ada kejelasan terkait kematian korban. “Semoga setelah autopsi ini, kami dapat mengetahui penyebab kematian anak kami yang meninggal di lapas itu,” ujarnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lamhot Naibaho |
Editor | : Mahrus Sholih |