Tim Opsnal Polres Aceh Timur berhasil menangkap tersangka pembunuhan, Kamis (20/6/2024). (Foto: Istimewa)
SUARA INDONESIA, IDI- Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dan Polsek Idi Tunong berhasil mengungkap kasus pembunuhan Nek Ramlah (66) warga Dusun Pinto Rimba, Desa Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, yang terjadi pada Sabtu 15 Juni 2024 lalu.
Tersangka berinisial AR (25) yang merupakan cucu korban. AR ditangkap pada Kamis, (20/06/2024) sekitar pukul 14.30 WIB saat hendak mandi di salah satu rumah warga Dusun Pinto Rimba.
Mengetahui keberadaan tersangka, Keuchik Gampong Alue Lhok memberitahukan ke Polsek Idi Tunong, kemudian Kapolsek Idi Tunong Ipda Hendra Kurniawan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur bersama anggota Polsek Idi Tunong langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan AR.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, membenarkan hal ini.
“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur,” ungkap Agusman, Jumat (21/06/2024).
Untuk motif pembunuhan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Agusman Said Nasution. (*)
» Baca berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Zulkifli
Editor: Mahrus Sholih
Tag
Share