Polres Aceh Tamiang Sukses Menangkap Pengedar Narkotika, Menyita 116,73 Gram Sabu

by -266 Views

Redaksi
21 Juni 2024 | 02:06 Dibaca 109 kali

Berita
Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang Bekuk Pengedar Narkotika, Sita 116,73 Gram Sabu

Pelaku yang diamankan Satreskoba Polres Aceh Tamiang. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, ACEH TAMIANG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mengungkap peredaran narkoba di Dusun Bandar Baru, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, Rabu (18/6/2024).

Barang bukti berupa 116,73 gram sabu diamankan dari tangan pelaku berinisial JND (47), warga Bandar Baru.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP M. Nazir, memerintahkan Kanit I Ipda Natafati S Zalukhu beserta tim untuk menyelidiki informasi peredaran narkoba jenis sabu.

“Setelah kami mendapatkan informasi, Tim Opsnal langsung ke TKP dan pelaku diketahui sedang berada di rumah,” kata M. Nazir, Kamis (20/6/2024).

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggerebekan disaksikan oleh dlDatok Desa Perkebunan dan Kepala Dusun. Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku di kamarnya, beserta barang bukti 10 paket sabu.

Saat melakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan sebungkus kertas warna cokelat yang diduga berisi ganja milik pelaku.

“Dari hasil interogasi di TKP, pelaku mengakui bahwa sabu didapat dari seorang temannya berinisial T di Lhokseumawe. Sedangkan ganja didapatkan dari seorang temannya berinisial M dari Desa Pekan Pulau Tiga,” ujar M. Nazir.

Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut. (*)

Pewarta: M. Irwan

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih