Ahmad Yuzar Ketua Tim PPBDes Kabupaten Kampar 2021 Terlibat dalam Perkara Tanah di Desa Indra Sakti

by -345 Views

Kejari Kampar telah melakukan pemeriksaan terhadap Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten Kampar tahun 2021 dalam perkara tanah di Desa Indra Sakti.

Tim tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan Refizal yang merupakan salah satu tim PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021. Kala itu ia merupakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar tahun 2020. Refizal saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.

Ternyata dalam data redaksi, nama Ahmad Yuzar juga ikut masuk dalam tim PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021. Sepanjang perkara ini berjalan, Ahmad Yuzar sendiri belum pernah sekalipun diperiksa oleh pihak Kejari Kampar, padahal Dia merupakan Ketua tim PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021.

Saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Ahmad Yuzar saat ini menjabat sebagai Pejabat Sekda Kampar.

Redaksi Suaraindonesia.co.id, telah berupaya melakukan konfirmasi tertulis melalui jejaring WhatsApp pribadinya. Kala itu, upaya konfirmasi via telepon dan WhatsApp juga dilakukan setelah pihak BPN Kampar diperiksa oleh tim tindak pidana khusus Kejari Kampar. Namun hingga kini upaya konfirmasi itu tak kunjung direspons.

Kasi Pidsus Kejari Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi tak membantah data yang dimiliki oleh redaksi Suaraindonesia.co.id. Dia mengaku bahwa Ahmad Yuzar merupakan Ketua PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021.

Ahmad Yuzar sendiri berpotensi untuk diperiksa. Martha sempat mengemukakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan berkaitan dengan adanya kegiatan penataan batas desa yang dilakukan pada tahun 2021.

Jaksa Agung telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah dengan melakukan MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pujiyono Suwadi menyarankan agar kejaksaan berkomitmen untuk berpihak kepada kepastian hukum dan kemanfaatan serta keadilan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini juga mengatakan bahwa tindakan pada level bawah harus ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional.