Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi PT PSU 9,5 Tahun Penjara, Pertimbangan Hakim Dibeberkan

by -150 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) pada hari Kamis (13/6).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Gazali Arief selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), dan Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) (berkas terpisah).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan primer tersebut mencakup Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) dan denda Rp350 juta dengan subsider 5 bulan kurungan,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menghambat pembangunan. Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa di persidangan dan bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim juga menetapkan bahwa dua terdakwa harus membayar uang pengganti, yaitu Sahat Tua Bate’e dan Febrian Morisdiak Bate’e. Sahat dihukum membayar UP sebesar Rp6,2 miliar lebih, sedangkan anaknya, Febrian, harus membayar UP sebesar Rp3,3 miliar lebih.

Jika UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Hakim juga mengancam dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar UP. Para terdakwa diberi waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 18 tahun bagi para terdakwa. (wol/ryp/d1)

Editor AGUS UTAMA