Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap tujuh tersangka selama bulan Mei hingga Juni 2024. Polisi terus berupaya memberantas kejahatan narkoba di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Wakapolres Tuban, Kompol Herry Moriyanto Tampake, mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tuban selama bulan Mei hingga Juni 2024. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan.
Para tersangka adalah KS dan MD dari Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, RR dari Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, AW dari Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, AS dari Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, terkait kasus peredaran sabu-sabu. Selain itu, FA dari Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, dan DB dari Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban ditangkap terkait kasus peredaran pil double L.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 31,06 gram sabu-sabu dan 1.537 butir pil double L. Ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo 112 (2) Pasal 132 (1) UU RI No 5 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun dengan denda mulai dari 10 miliar ditambah sepertiga. Mereka juga akan dijerat dengan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 1 dan 2 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar.
Artikel ini ditulis oleh Irqam dan diedit oleh Mahrus Sholih.