MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Utara (Sumut) untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam pemilihan legislatif (Pileg).
MK dalam putusannya pada permohonan Nomor 149-01-16-02 yang diajukan oleh Partai Perindo, memerintahkan PSU di satu tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan.
Selanjutnya, dalam Permohonan Nomor 184-01-04-02 yang diajukan oleh Partai Golkar, MK memerintahkan PSU di delapan TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan, yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.
Pelaksanaan PSU tersebut harus dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah Putusan Aquo dibacakan, dan KPU diperintahkan untuk berkoordinasi dengan jajarannya terkait pelaksanaan PSU tersebut.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu petunjuk teknis terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel).
Agus menyatakan bahwa mereka masih menunggu petunjuk teknis dan arahan terkait pelaksanaan PSU dari KPU RI. Mereka sudah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Samosir dan KPU Kabupaten Nias Selatan serta menunggu petunjuk teknis untuk persiapan pelaksanaan PSU.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, juga menyatakan bahwa KPU Sumut, KPU Kabupaten Samosir, dan KPU Kabupaten Nias Selatan akan melaksanakan putusan MK setelah mendapat arahan dari KPU RI. Mereka menegaskan perlunya kesabaran dan tidak bertindak sendiri-sendiri karena objek gugatan adalah SK KPU 360/2024 produk KPU. (wol/man/d2)
Editor: AGUS UTAMA