BPJS Ketenagakerjaan dan Agen BNI 46 Bojonegoro mengadakan acara edukasi untuk skema insentif dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia.
SUARA INDONESIA, BOJONEGORO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bojonegoro bersama BNI 46 Bojonegoro baru-baru ini mengadakan edukasi untuk skema insentif Agen BNI 46 dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan Agen BNI 46, memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor bukan penerima upah (BPU), dan memberikan pembinaan kepada Agen BNI 46.
Acara ini diadakan di Djati Lounge Bojonegoro, dihadiri oleh Wakil Manager Agen BNI 46 Bojonegoro Irvan, dan diikuti oleh kurang lebih 20 Agen BNI 46 Bojonegoro.
Irvan mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro yang telah memberikan pemahaman tentang skema insentif Agen BNI 46 dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap seluruh Agen BNI 46 dapat memanfaatkan kerjasama ini untuk meningkatkan transaksi agen.
Dikatakan bahwa skema pemberian insentif kepada Agen BNI 46 diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada agen. Dengan akuisisi minimal 25 peserta baru, agen dapat menerima insentif sebesar Rp 10.000,- yang akan dibayarkan maksimal tanggal 5 setiap bulan oleh pihak BNI.
Selain itu, dalam acara ini juga dilakukan uji coba pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Agen BNI 46. Diskusi juga dilakukan terkait dengan keagenan, pendaftaran kepesertaan, dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperluas dan meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU di Bojonegoro melalui Agen BNI 46, serta memberikan manfaat langsung kepada Agen BNI 46.
Tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial berupa biaya pengobatan tanpa batas bagi peserta yang mengalami kecelakaan, serta santunan kematian sebesar Rp 42 juta untuk ahli waris dari peserta yang meninggal dunia. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa untuk 2 anak peserta mulai dari TK hingga perguruan tinggi dengan total hingga Rp 174 juta, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau pada anak peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan setelah masa kepesertaan minimal 3 tahun. (Adv)
>> Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Redaksi
Editor: Satria Galih Saputra