Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Ditahan Setelah Pemeriksaan di Polres Bintan

by -84 Views

Kepala Kepolisian Resor Bintan, AKBP Ryki Ismoyo memberikan tanggapan setelah mantan Pejabat Walikota Tanjungpinang HS ditahan, di halaman Mapolres Bintan, Sabtu (8/6/2024). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KEPRI – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang HS (47), resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (7/6/2023) kemarin.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengonfirmasi kabar tersebut kepada sejumlah awak media di Polres Bintan, Sabtu (8/6/2024).

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengeluarkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan HS memenuhi panggilan tersebut.

“Setelah pemeriksaan terhadap saudara HS, penyidik langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim. Berdasarkan hasil gelar, disepakati bahwa HS dapat ditahan,” ungkap Riky Iswoyo.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan menyatakan, HS dimintai keterangan sebanyak 55 pertanyaan dan bersikap kooperatif.

“HS ditanya sebanyak 55 pertanyaan terkait dugaan pembuatan surat palsu saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada 2014. Setelah gelar perkara, kami menyimpulkan bahwa HS memenuhi syarat untuk ditahan. Kami langsung mengeluarkan surat perintah penahanan setelah pemeriksaan selesai,” jelas Marganda.

Sebelumnya, Polres Bintan juga menahan dua tersangka lain dalam kasus pemalsuan surat tanah, yaitu MR dan B. Penahanan HS terkait dengan kasus yang sama.

“Penahanan HS terkait dengan tersangka MR dan B yang telah ditahan bulan lalu. Berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum. Minggu depan, kami akan kirimkan berkas tersangka MR dan B kembali kepada jaksa,” tambahnya.

Peran ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur HS, Mantan Lurah Sei Lekop MR, dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop B sebagai juru ukur.

Penahanan HS dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan, sehingga keterangan yang diperlukan dalam perkara yang menjerat MR atau B dapat diperoleh.

“HS saat ini masih menjalani penyidikan intensif. HS dijerat dengan pasal 263 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara,” tutup Riky Iswoyo.

» Baca berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Redaksi
Editor: Mahrus Sholih

Tag

Share