MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut bersama Dispenda Sumut, serta Jasa Raharja telah mengadakan operasi gabungan untuk meningkatkan ketaatan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Operasi gabungan ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak dari kendaraan bermotor,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (7/6).
Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut Polda Sumut telah menurunkan 270 personel sejak 3 Juni 2024 dan operasi ini akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan sepanjang tahun 2024.
Berdasarkan data pajak kendaraan bermotor saat ini, capaian tahun 2024 masih rendah. Pajak kendaraan bermotor baru mencapai 29,40 persen, sementara bea balik nama kendaraan bermotor baru mencapai 28,21 persen (sumber Dispenda Provinsi Sumut).
Pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk membiayai pembangunan jalan bagi kendaraan bermotor dan juga pembangunan fasilitas umum lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Polisi akan memberikan teguran kepada penunggak pajak kendaraan bermotor untuk segera membayarnya,” tambahnya. Dalam operasi gabungan, petugas juga membawa mobil Samsat keliling untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat yang terjaring razia.
Selain operasi sadar pajak, Hadi juga menambahkan bahwa Ditlantas Polda Sumut dan jajarannya melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Polisi akan terus menegakkan aturan keselamatan di jalan. Kami ingin memastikan bahwa penindakan tegas akan meningkatkan kesadaran berlalu lintas,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: AGUS UTAMA