Satlantas Polres Blitar Kota membuka layanan perpanjangan SIM keliling di Taman Pecut. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan ini akan dioperasikan pada tanggal 07, 10, dan 11 Juni 2024 mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM kendaraan dapat datang ke Taman Pecut, tepatnya di selatan alun-alun Kota Blitar. Mereka diminta untuk membawa persyaratan seperti SIM asli, foto copy SIM empat lembar, foto copy KTP empat lembar, dan surat kesehatan jasmani serta rohani.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP M. Taufik Nabila mengimbau agar masyarakat di wilayah Hukum Polres Blitar Kota memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Mereka juga dihimbau untuk selalu mentaati aturan berlalu lintas dan membawa kelengkapan surat seperti SIM dan STNK.
Artikel ini ditulis oleh Arik Susanto dan diedit oleh Mahrus Sholih.
Sumber: Suara Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi halaman SUARA INDONESIA.