MEDAN, Waspada.co.id – Putusan pidana penjara terhadap Komisioner Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (33), telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain Azlansyah, putusan terhadap Fachmy Wahyudi Harahap (29) selaku warga sipil, dalam berkas terpisah, juga telah berkekuatan hukum.
Hal itu dikarenakan kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut tidak mengajukan upaya hukum banding.
“Hukuman terhadap kedua terdakwa telah inkracht,” kata JPU Gomgom Simbolon, di Medan, Jumat (7/6).
Pihaknya segera mengeksekusi kedua terdakwa atas putusan pengadilan. Namun, eksekusi akan dilakukan setelah JPU menerima salinan putusan.
“Kalau itu (eksekusi) nanti, ya. Tunggu putusan dikirimkan Pengadilan Tipikor Medan ke JPU,” pungkas Gomgom.
Diketahui, Azlansyah dan Fachmy dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap calon legislatif (Caleg) DPRD Medan, Sumatera Utara.
Selain pidana penjara, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Andriyansyah juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Azlansyah dan Fachmy diyakini terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA