Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini menimpa seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Sreseh. Peristiwa asusila tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu. Namun pelapor, AR (36) baru melaporkannya hari ini karena korban baru mengaku bahwa ia pernah dicabuli oleh terlapor.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa korban masih berusia 14 tahun dan dilecehkan oleh seorang warga bernama PAN yang merupakan warga desa yang sama dengan korban. Menurut AR, paman korban, saat korban berjalan sendirian pada tahun 2022 lalu, pelaku menarik korban ke lorong sepi dan melakukan tindakan keji secara paksa. Pelaku tidak hanya melakukannya satu kali, tetapi berkali-kali di tempat tersebut.
Korban juga mengakui bahwa pelaku sering mengganggu korban di jalan untuk melancarkan tindakannya kembali. Bahkan, pelaku pernah mengancam korban bahwa jika tidak mau meladeni keinginannya, akan membunuhnya. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang, Aipda Sukardono Kusuma membenarkan laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi juga masih menunggu hasil visum. Jika terbukti, aparat akan segera menangkap pelaku.