MEDAN, Waspada.co.id – Seorang pria bernama SH (33) telah ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru karena melakukan pencurian dengan membongkar gudang di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Petisah.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang, mengatakan bahwa pelaku SH ditangkap setelah korban membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru bahwa gudang miliknya telah dibongkar.
“Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta berupa satu unit mesin las, dinamo, mesin AC, dan mesin cetakan aluminium,” ujar Yayang, Kamis (6/6).
Pelaku lainnya yang telah ditangkap adalah Firman Hidayat alias P Man (30) yang melakukan pembongkaran rumah warga dan akhirnya ditembak oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan karena melawan saat penangkapan.
“Pelaku ini telah menjadi target operasi Polsek Medan Baru karena telah beberapa kali melakukan aksi pembongkaran rumah warga,” ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang.
Selain itu, seorang residivis berinisial PPH (24) juga telah ditembak oleh Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia karena melakukan pembongkaran rumah warga di Kompleks Kartini Residence, Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.
Residivis tersebut berhasil membawa kabur sepeda motor, handphone, dan barang berharga lainnya milik korban saat rumah tersebut kosong.
Editor: AGUS UTAMA