Surat Permohonan untuk melakukan autopsi jenazah atas nama Zainal Arifin Nasution. Oleh Kantor Hukum DR. HM Farhat Abbas. SH.MH & Rekan
SUARA INDONESIA, TAPTENG – Viralnya kasus seorang pemuda meninggal warga Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di Lapas Kerobokan Kelas II Bekasi beberapa waktu lalu, menjadi perbincangan publik. Bahkan menjadi sorotan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Tersebarnya berita korban meninggal warga Tapteng tersebut membuat sejumlah pegawai dan tahanan di lapas mendadak dipindahkan. Termasuk kepala lapas. Dirjen pemasyarakatan disebut-sebut telah mengetahui kejanggalan kematian warga Tapteng ini.
Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan kasus narkotika, Zainal Arifin Nasution alias Ucok, warga Tapteng, ditemukan meninggal gantung diri. Namun, pihak keluarga curiga karena ada sejumlah luka tak wajar di tubuhnya.
Merasa ada yang janggal, keluarga meminta Kantor Hukum Farhat Abbas dan rekan mengawal kasus itu, Orang tua korban, Sahnan Nasution, memberikan surat kuasa agar polisi mengusut kematian anaknya tersebut.
Pihak keluarga juga menyatakan menerima bila makam anaknya dibongkar untuk kepentingan autopsi. Langkah ini guna mengetahui penyebab kematian mendiang Zainal Arifin Nasution.
Pengacara keluarga korban mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan subsider penganiayaan dan pengeroyokan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 170 ayat (3) KUHP.
Laporan itu juga sudah teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/964/V/2024/SPLT/ Satreskrim/ Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam surat yang diterima wartawan, Kantor Hukum Farhat Abbas dan Rekan menjelaskan, Pasal 133 KUHAP memberikan wewenang kepada penyidik polisi untuk meminta pemeriksaan luar jenazah atau pemeriksaan melalui autopsi terhadap jenazah yang diduga korban tindak pidana.
“Kami memohon kepada kepolisian untuk memberikan persetujuan dilakukan autopsi jenazah atas nama Zainal Arifin Nasution. Demi terangnya sebab kematian korban secara pasti untuk pembuktian, baik untuk kepentingan peradilan maupun untuk kepentingan administratif,โ demikian petikan surat yang ditulis Kantor Hukum Farhat Abbas dan Rekan, yang diterima awak media, Rabu (5/6/2024).
ยป Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta: Lamhot Naibaho
Editor: Mahrus Sholih