Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menahan dua perangkat Desa Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yakni Kepala Desa Kletek non aktif M. Anas (49) dan mantan Sekretaris Desa Kletek Ula Dewi Purwanti (45). Mereka diduga terlibat dalam kasus pungutan liar terkait pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022-2023.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebelum ditahan untuk melengkapi berkas kasus. Kedua tersangka ditahan di Cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua pekan, mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2024. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri serta agar tidak mengulangi perbuatannya.
Setelah penahanan, penyidik akan menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum. Dalam kasus tersebut, jumlah pungutan liar mencapai ratusan juta rupiah dan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kedua perangkat Desa Kletek tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2024. Meskipun demikian, Kepala Desa M. Anas sempat dilantik untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, namun hal ini memicu reaksi keras dari warga setempat yang menggeruduk kantor Kejari Sidoarjo.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pun mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap keduanya setelah mengetahui status tersangka. Pelantikan Kepala Desa tersebut pada akhirnya dibatalkan dan proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut.