Pipa paralon yang menjadi saluran air bersih di Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. (Foto: Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)
SUARA INDONESIA, SAMPANG – Program pembangunan saluran air bersih di Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diduga tidak mendapat laporan ke Unit Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kecamatan Sreseh.
Sebab, setiap warga yang ingin memasang saluran air bersih yang mengambil sumber mata air dari Kabupaten Bangkalan tersebut, harus membayar Rp 5,5 juta.
PJ Kepala Desa Marparan, Abdul Gafur mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui apakah sudah ada laporan ke Pemkab Sampang atau tidak.
Ia mengatakan tidak mengetahui mekanisme yang digunakan. Namun, Gafur mengaku, mendapatkan informasi bahwa ada warga yang akan memasang saluran air harus membayar Rp 5,5 juta yang diserahkan secara bertahap selama dua kali.
Menurutnya, pembangunan saluran air di Desa Marparan menggunakan sumber mata air dari Kabupaten Bangkalan.
“Kemungkinan sudah dilakukan koordinasi antara Pemkab Bangkalan dan Sampang. Karena yang mengetahui itu semua mantan kepala desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Unit PDAM Kecamatan Sreseh, Syafi’i mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan tertulis terkait pembangunan saluran air tersebut.
“Kami hanya mengetahui bahwa di Desa Marparan ada program saluran air bersih yang bersumber dari mata air di Kabupaten Bangkalan,” katanya pada Rabu (05/06/2024).
Ia menegaskan bahwa program tersebut bukan dari PDAM Sampang, melainkan dari swasta. Pihaknya akan melaporkan hal ini kepada instansi terkait di kabupaten setempat.
Kepala Bidang Teknis PDAM Sampang, Holilurrohman juga menyampaikan hal serupa. Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi. Dia meminta wartawan untuk menelusuri izin dari pemerintah kabupaten terkait.
“Karena izin tersebut seharusnya melalui pemerintah kabupaten. Sampai saat ini, belum ada laporan yang kami terima,” tegasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Mahrus Sholih |