Hukuman 3 PPK yang Diperberat dan Pemprov Sumut Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Harga, 41.406 Petugas Pantarlih Bakal Direkrut KPU – Berita dari Waspada Online

by -89 Views

MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur terkait kasus penggelembungan suara Pileg 2024, dari 3 bulan penjara menjadi 8 bulan penjara.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28). Informasi tersebut dapat dilihat melalui laman resmi mahkamahagung.co.id pada hari Senin (3/6).

Dalam putusannya, majelis hakim PT Medan yang dipimpin oleh Heri Sutanto bersama Leliwaty dan Brabner Situmorang sebagai hakim anggota, menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menjadwalkan rekrutmen 41.406 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk bertugas di 33 Kabupaten/Kota pada Pilkada serentak 2024.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengambil langkah-langkah antisipasi untuk menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada tanggal 17 dan 18 Juni 2024. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Mulyadi Simatupang, menjamin ketersediaan pasokan kebutuhan di Provinsi Sumut.

Ini adalah langkah-langkah yang diambil untuk mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.