Para komisioner KPU Bondowoso pernah memberhentikan salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan secara tidak terhormat, yang saat ini menjadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Alassumur, Kecamatan Pujer. PPS Desa Padasan yang diberhentikan tidak terhormat pada saat Pemilu Legislatif 2024 adalah Muhammad Naufal Zafilul Khoir.
Junaidi, Ketua KPU Bondowoso menjelaskan bahwa pemberhentian Muhammad Naufal Zafilul Khoir saat menjadi PPS Padasan telah melalui proses sidang kode etik yang dipimpin oleh Amirudin Ma’ruf, Sunfi Pahlawati, dan Junaidi sebagai tim pemeriksa. Pemberhentian tersebut dilakukan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yaitu ketidaknetralan saat menjadi penyelenggara pemilu pada saat pembentukan KPPS.
Muhammad Naufal telah meloloskan anggota KPPS yang dititipkan oleh salah satu Caleg Partai Golkar pada Pemilu Legislatif 2024. Karena itu, ia tidak dapat mendaftar lagi di KPU sebagai penyelenggara pemilu. Junaidi juga menyinggung tentang aturan yang seharusnya lebih diperhatikan oleh Bawaslu terkait rekam jejak calon PKD yang pernah menjadi penyelenggara.
Bawaslu seharusnya memiliki aturan yang sama dalam hal penerimaan calon PKD yang pernah menjadi penyelenggara. Namun, Junaidi mengaku tidak mengetahui apakah aturan yang sama berlaku di Bawaslu. Penulis berita: Muhammad Nurul Yaqin, Editor: Imam Hairon.