Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diduga melanggar aturan dalam pembentukan Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD).
Bawaslu Bondowoso melantik seorang pecatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan menjadi PKD Desa Alassumur, Kecamatan Pujer. Aturan menyatakan bahwa pengawas pemilu tidak boleh memiliki pengalaman dipecat secara tidak terhormat oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Meskipun demikian, Bawaslu melalui Panwascam meloloskan dan melantik mantan PSS Desa Padasan yang pernah dipecat oleh KPU Bondowoso. Muhammad Naufal Zafilul Khoir, pecatan PPS Desa Padasan, kini menjadi PKD Desa Alassumur.
Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina, mengaku tidak mengetahui bahwa salah seorang yang dilantik sebagai PKD di Kecamatan Pujer merupakan mantan anggota PPS yang dipecat oleh KPU. Namun, aturan yang berlaku jelas menyatakan bahwa orang yang pernah dipecat dan terkena sanksi kode etik tidak boleh menjadi PKD.
Meskipun Nani menyangkal adanya aturan tersebut, regulasi Bawaslu sendiri menyebutkan bahwa yang tidak boleh mendaftar sebagai PKD adalah orang yang pernah dipecat secara tidak hormat oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Muhammad Naufal Zafilul Khoir dipecat oleh KPU Bondowoso karena diduga melanggar kode etik sebagai anggota PPS. Surat pemecatan dikeluarkan pada Februari 2024 oleh KPU Bondowoso.
Pewarta: Muhammad Nurul Yaqin
Editor: Imam Hairon
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi SUARA INDONESIA di Google News.