Waduh!, Bawaslu Bondowoso Dituduh Melanggar Aturan dengan Melantik Pecatan PPS Padasan Menjadi PKD Alassumur

by -360 Views

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diduga melanggar aturan dalam pembentukan Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD). Bawaslu Bondowoso melantik seorang pecatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan sebagai PKD Desa Alassumur, Kecamatan Pujer.

Aturan menyatakan bahwa pengawas pemilu tidak boleh memiliki pengalaman diberhentikan secara tidak terhormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, dan lainnya. Namun, Bawaslu Bondowoso meloloskan dan melantik mantan PPS Desa Padasan yang sebelumnya dipecat oleh KPU Bondowoso.

Muhammad Naufal Zafilul Khoir, mantan PPS Desa Padasan yang dipecat, kini menjadi PKD Desa Alassumur. Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina, mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan menyatakan bahwa aturan tidak melarang hal tersebut.

Namun, peraturan Bawaslu jelas menyatakan bahwa salah satu syarat pendaftaran PKD adalah tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh penyelenggara pemilu. Pernyataan tersebut bertentangan dengan tindakan Bawaslu Bondowoso.

Artikel di atas ditulis oleh Muhammad Nurul Yaqin dan diedit oleh Imam Hairon.