Bupati Labuhanbatu Terdakwa Terima Suap Rp4,9 Miliar demi Amankan Proyek – Waspada Online

by -92 Views

Medan, Waspada.co.id – Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga dan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra telah mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus dugaan suap senilai Rp4,9 miliar, Kamis (30/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahmi Ari Yoga dalam dakwaannya menjelaskan bahwa uang suap tersebut diberikan oleh para kontraktor melalui Rudi.

“Ia menerima uang suap sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar) dari para kontraktor melalui Rudi. Rudi adalah orang kepercayaan Erik,” ujar jaksa kepada awak media.

Fahmi menjelaskan bahwa uang suap tersebut merupakan fee dari proyek yang sedang berlangsung di wilayah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

“Pengumpulan uang dilakukan oleh Rudi dan merupakan bentuk fee proyek yang sudah direncanakan sebelumnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa pada awal tahun anggaran, Erik memerintahkan Rudi untuk mengamankan setiap proyek di Labuhanbatu terutama di Dinkes dan Dinas PUPR.

“Siapa yang akan mendapatkan proyek tersebut akan ditentukan belakangan. Yang penting adalah orangnya terlebih dahulu, dan bagaimana proses tender tersebut dimenangkan, semuanya diatur oleh Rudi dan fee proyek akan diserahkan kepada Erik di akhir tahun,” jelasnya.

Fahmi juga menyebutkan bahwa empat orang telah melakukan penyuapan kepada Erik dan keempatnya telah menjadi terdakwa dalam kasus suap ini.

“Semua terdakwa di sini adalah pihak yang melakukan penyuapan, yaitu Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu alias Anto, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar. Semua ini diatur oleh Rudi,” tambahnya.

Jaksa mendakwa bahwa perbuatan Erik dan Rudi telah melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dakwaan ini menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Rudi Syahputra adalah tindak pidana korupsi. Mereka melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi dan KUHP,” tegas Fahmi. (wol/ryp/d1)

Editor: AGUS UTAMA